Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya bakal melakukan diskusi internal kembali untuk membahas status bantuan hukum kepada Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi menyebut ada sejumlah pertimbangan, terutama usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK per Sabtu (25/11) lalu.
"Ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan [Firli] perlu kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum," kata Nawawi usai dilantik jadi Ketua sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Nawawi menyebut KPK menghormati segala proses hukum yang menjerat Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan di Polda Metro jaya. Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui apakah ke depan ada peluang para pimpinan KPK juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus Firli.
Hal itu untuk merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang belakangan meminta agar para pimpinan lembaga antirasuah itu juga diperiksa.
"Selain dari teman-teman media saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (23/11) lalu menyatakan Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex.
Di sisi lain, Alex memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melakukan kerja-kerja pencegahan.
Firli Bahuri sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap YSL.
Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.