Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur secara detail aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ujarnya dilansir dari situs Bawaslu RI, Minggu, (26/11).
Menurut dia, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," imbuh Bagja.
Sebagai informasi, mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2024:
Kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Selain itu, di waktu ini juga akan diadakan debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
Kampanye rapat umum, serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
Merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye dilarang.
(adv/adv)