Selain SYL, Polisi Juga Bakal Periksa 2 Mantan Petinggi Kementan Besok

CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2023 20:10 WIB
Polisi bakal memeriksa dua mantan petinggi Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri, pada Rabu (29/11) besok.
Polisi bakal memeriksa dua mantan petinggi Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri (CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal memeriksa dua mantan petinggi Kementerian Pertanian terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri, pada Rabu (29/11) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan terhadap mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ia menyebut penyidik juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI Kasdi dan M Hatta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/11).

Keduanya, kata dia, bakal diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bersamaan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan apakah ketiganya bakal diperiksa secara konfrontir atau tetap sendiri-sendiri. Ia hanya mengatakan ketiganya bakal diperiksa di Bareskrim Polri.

"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," jelasnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER