Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli: Kasus Personal

CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2023 20:03 WIB
KPK mengatakan perkara yang menjerat Firli Bahuri adalah kasus personal sehingga pihaknya tak akan memberi bantuan hukum.
Komisioner nonaktif Firli Bahuri kala habis diklarifikasi Dewas KPK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak memberi bantuan hukum terhadap Komisioner KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11) siang tadi.

Ali menerangkan kesepakatan itu diambil dalam rapat karena menilai kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. Dia menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujar Ali setelah konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11) malam.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambung dia.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Ali mengatakan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada hari ini, Selasa (28/11).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Dalam perkara dugaan pemerasan SYL, Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER