Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mencetak surat suara untuk Pemilu serentak 2024. Namun masih terkendala sengketa di dua daerah pemilihan (dapil), yakni Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, surat suara di dapil yang terdapat sengketa harus menunggu sampai keputusannya berkekuatan hukum tetap.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyatakan pihaknya menghadapi 39 sengketa proses pemilu. Hingga, 28 November, baru 37 sengketa yang sudah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga sudah kami dapat lanjutkan proses pencetakannya. Alhamdulillah. Berikutnya, masih tersisa dua sengketa proses pemilu yang belum dapat kami proses cetak surat suaranya karena belum selesai, yakni untuk pemilu DPD di dapil Sumatera Barat dan untuk pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Utara I," kata Yulianto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/11) malam.
Yulianto mengungkapkan kebutuhan surat suara untuk dalam negeri mencapai 1.208.921.320 lembar. Saat ini, pencetakan surat suara sudah masuk dalam agenda pemenuhan logistik tahap II.
Sebelumnya, KPU telah memesan 1,2 miliaran lembar surat suara untuk Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
Miliaran surat suara itu ditujukan untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif semua tingkatan, dan pemilihan anggota DPD.
Yulianto Sudrajat menyebut pemesanan mulai dilakukan karena semua peserta Pemilu 2024 sudah ada atau sudah ditetapkan di daftar calon tetap (DCT).
"Sekarang sudah masuk ke [pelaksanaan] kontrak logistik tahap kedua," kata Yulianto Sudrajat, Kamis (16/11).
Yulianto membeberkan kontrak logistik tahap kedua itu terdiri atas 1.208.921.320 lembar surat suara, 61.161.473 lembar sampul, dan 8.137.230 set formulir.
Kemudian, 1.640.322 lembar alat bantu tunanetra dan 820.161 lembar daftar lengkap calon.
Lihat Juga : |
Sebanyak 1,2 miliar lembar surat suara itu disiapkan untuk 204.807.222 pemilih Pemilu 2024 dan surat suara cadangan.
Nantinya, masing-masing pemilih mendapatkan lima jenis surat suara. Terkecuali, pemilih di DKI Jakarta hanya empat jenis surat suara karena tidak mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota.
(yla/isn)