Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap 30 saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri pada Rabu (29/11). Salah satu yang diperiksa adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu dilakukan secara maraton oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Ada beberapa saksi. Baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, kata Ade, sebanyak 11 orang saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Dittpikor Bareskrim Polri. Mereka di antaranya adalah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.
"19 orang saksi (lainnya) dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita kepolisian. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.
Selain itu, Ade menyebut permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diterbitkan.