Aksi demo buruh di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi berimbas pada kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis (30/11).
Informasi tersebut disampaikan pihak PT Jasa Marga melalui akun media sosial X @PTJASAMARGA. Para pengendara juga diimbau untuk mencari jalur alternatif demi menghindari kemacetan.
"12.04 WIB #Tol_Japek Cikunir KM 11+200 - Bekasi Barat KM 12+500 PADAT, Kepadatan Keluar Bekasi Barat 1 ada kegiatan Penyampaian pendapat di jalan arteri. Gunakan jalur alternatif," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbas kemacetan tersebut, Jasa Marga juga memberlakukan sistem buka tutup di Exit Tol Cibitung demi mengurai kepadatan kendaraan.
"#Tol_Japek Keluar Cibitung arah Kawasan MM2100 DIBERLAKUKAN BUKA/TUTUP SITUASIONAL, ada Kegiatan Penyampaian pendapat di jalan arteri. Gunakan jalur alternatif," tulis Jasa Marga di akun media sosial X.
Sementara itu, dalam akun media sosial X @TMCPoldaMetro, kepolisian mengimbau pengendara yang akan menuju ke Cikampek, Bandung, dan sekitarnya untuk menggunakan Tol Layang MBZ.
"Disampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi ( kendaraan kecil ) menuju Cikampek, Bandung, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar menggunakan Tol layang MBZ untuk kelancaran, mengingat tol bawah dan akses masuk menuju GT. Cibitung / underpass MM 2100 terjadi perlambatan / kepadatan dikarenakan sekitaran Cibitung ada giat masyarakat," tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan hari ini buruh menggelar aksi mogok nasional awalan. Aksi ini disebut dilakukan di sejumlah wilayah.
"Mogok akan dijalankan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Selesai di sini artinya sampai para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak dirubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah," kata Said dalam keterangan tertulis.
Ada dua tuntutan yang diusung dalam aksi ini. Pertama, menuntut revisi UMP DKI dari 3,6 persen mendekati 15 perseb dan kedua menuntur diberlakukan UMK sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota sebesar 10-14,2 persen.
"Kalau gubernur nekat untuk merubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, maka kita bisa lakukan Mogok Nasional Lanjutan," ucap dia.
(dis/bmw)