Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Pantauan CNNIndonesia.com, Saut tiba seorang diri di Lobby Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Dia mengenakan kaus hitam, blazer abu-abu, serta topi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada awak media, Saut menduga dirinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai ahli dikarenakan sempat menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019.
Saut menyebut dalam pemeriksaan hari ini, dirinya akan memberikan keterangan soal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.
"Kalau Pasal 12 E (UU Tipikor) itu kan sifatnya memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (30/11).
Dalam kasus ini, Saut sudah sempat diperiksa di Polda Metro Jaya saat tahap proses penyidikan. Ketika itu, Saut mengaku diperiksa untuk dimintai keterangannya soal UU KPK.
Lihat Juga : |
Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
(tfq/pmg)