DPRD Jawa Timur mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jatim ke pemerintah pusat.
Usulan itu disampaikan karena masa jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Usulan itu ditetapkan DPRD saat menggelar sidang paripurna bersama Pemprov Jatim, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nama Pj yang diusulkan itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administasi Negara Adi Suryanto, dan Irjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw.
"Usulan nama-nama calon Pj Gubernur sebagaimana dimaksud akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar yang menjadi pimpinan sidang paripurna itu.
Ia menyatakan, sebelum usulan itu ditetapkan, Ketua DPRD Jatim telah menyurati seluruh fraksi untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jatim.
Usulan nama Pj itu tertuang dalam Rancangan Keputusan DPRD Jatim nomor 100.2.1.3/0/KPTS-DPRD/050/2023 tentang usulan Pj Gubernur Jatim.
Usulan tiga nama itu, kata dia, sudah sesuai dengan regulasi Kemendagri. Ia pun berharap Pj Gubernur yang ditunjuk nantinya bisa menjalankan roda pemerintahan di Jatim dengan baik.
"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk adalah figur yang ikhlas yang dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik," ujarnya.