Mahfud MD Ungkap Rekam Jejak Hapus BHP di Pesantren Tangerang

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 15:14 WIB
Mahfud MD bantah melakukan kampanye saat mengunjungi Pondok daerah Tangerang Banten namun pamer peran dalam melindungi pesantren.
Mahfud MD berkunjung ke Pesantren di wilayah Tangerang Banten namun mengaku hadir bukan sebagai cawapres. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD bantah melakukan kampanye saat mengunjungi Pondok Pesantren Nur Antika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/11) malam.

Hal itu menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah ihwal kunjungannya ini termasuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

"Enggak. Ini silaturahim, mana ada kampanye tadi tuh," ujar Mahfud seraya menunjuk tempat acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan kunjungannya kali itu dalam rangka diseminasi ideologi yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan umat Islam. Ia menyebut kampanye memiliki porsi waktunya sendiri.

Mantan Ketua MK ini mengatakan dirinya membicarakan ilmu politik dalam agama di hadapan para peserta di acara itu.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, banner acara tersebut bertuliskan Dialog Kebangsaan dengan tema jaminan hukum terhadap kesejahteraan dunia pesantren. Terdapat foto Mahfud dalam banner itu. Adapun atribusi Mahfud ditulis sebagai Menko Polhukam.

MK sebelumnya memutuskan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023. Itu merupakan putusan atas uji materiil Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Semula, pasal itu melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Kemudian, Putusan 65 mengubah pasal itu menjadi berbunyi: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Pamer batalkan UU BHP demi pesantren

Kendati tak menyebut kampanye, Mahfud pamer pengalamannya membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Hal itu menjawab pertanyaan salah satu peserta yang bertanya soal peran hukum dalam melindungi pesantren dan peran yang telah Mahfud lakukan untuk pesantren di negeri ini.

Mahfud lantas menceritakan pengalamannya saat menjadi Ketua MK beberapa tahun lalu. Dia menjelaskan dulu ada UU BHP yang mengatur bahwa semua lembaga pendidikan, baik formal maupun informal itu harus dibentuk badan hukum.

Jika berbentuk badan hukum, jelas Mahfud, maka kekayaan pesantren mesti dilaporkan kepada negara sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara. Kekayaaannya pun menjadi aset yang diawasi oleh negara.

Mahfud menilai hal itu dapat membubarkan pesantren. Menurutnya, pesantren itu didirikan oleh para kyai dengan uangnya sendiri, sehingga kekayaan milik kyai sebagai pendiri dan pesantren itu berada dalam satu kesatuan.

"Kalau Undang-undang BHP itu berlakukan, berarti pesantren pada saatnya akan diam diam bubar, diambil oleh negara, tidak lagi tumbuh dari masyarakat. Itulah sebabnya Undang-undang BHP saya batalkan secara total pada waktu itu," ujar Mahfud.

"Saya tahu, karena saya orang pesantren, bahaya nih, tempat berangkat saya belajar namanya pesantren itu bahaya kalau undang-undang itu tidak dibatalkan. Batalkan," sambung Mahfud.

Mahfud lantas menceritakan sejumlah contoh perjuangan para kyai mendirikan serta mengembangkan pesantren-pesantren pada zaman dulu. Salah satu contoh yang disebut adalah asal aset-aset pesantren yang sebagian berasal dari sumbangan pelbagai pihak.

"Itu enggak dicatat, enggak ada pembukuannya. Lalu pakai Undang-undang BHP, enggak ada pembukuan, berarti korupsi. Bubar itu pesantren," kata Mahfud.

Mahfud mengklaim pemerintah selanjutnya membuat Undang-undang Pesantren yang menjamin hak hidup, perlindungan hukum, hingga perlindungan kurikulum pengajaran kepada pesantren.

Bahkan, kata dia, pemerintah mengeluarkan hari santri sebagai hari nasional yaitu 22 Oktober. Selanjutnya, Mahfud membahas ulama-ulama dari pesantren yang menjadi pahlawan nasional.

"Artinya apa, umat Islam sahamnya besar terhadap negara ini. Oleh sebab itu harus dijaga negara ini. Harus dijaga negara ini dengan segala keberagamannya dan saudara bisa memanfaatkan itu," imbuh dia.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER