Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang, Jumat (1/12).
Pius enggan menjelaskan materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.
"Saya sudah sampaikan semua ke penyidik, silakan tanya penyidik," ujar Pius setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/12) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Ia diperiksa untuk tersangka Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Pius.
Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.