Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut semua kubu pasangan calon telah menyepakati untuk menghapus sesi debat khusus cawapres.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut dalam rapat KPU dengan tiga kubu paslon capres-cawapres, poin kesepakatan hanya terkait lokasi dan waktu pelaksanaan debat. Bukan pada format misalnya dengan menghapus sesi debat khusus cawapres.
"Belum ada kesepakatan mengenai format debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan oleh KPU," kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Candra Irawan, perwakilan TPN yang hadir dalam rapat membahas soal debat dengan KPU pada 29 November lalu, menyebut rapat kala itu hanya menyepakati dua poin, yakni lokasi dan waktu pelaksanaan debat.
Oleh karena itu, Candra menyebut pernyataan KPU bahwa tiga kubu paslon telah menyepakati untuk menghapus sesi debat khusus cawapres hanya klaim sepihak.
"Oleh karena itu, terkait pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang beredar di media bahwa debat cawapres [sendiri, tanpa didampingi capres] ditiadakan, itu sebenarnya tidak sesuai dengan keputusan forum bersama," kata dia.
Candra karena itu menyebut, pihaknya tetap mengusulkan agar sesi debat khusus cawapres, tanpa dihadiri capres, tetap harus dilakukan. Menurut dia, hal itu telah diatur tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 277 ayat 1, serta Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sebagai gantinya, TPN mengusulkan format debat yang lain. Dari total lima kali debat, satu debat untuk capres-cawapres, dua debat untuk capres, dan dua debat sisanya khusus untuk cawapres. Format itu menurut dia pernah digunakan di Pilpres 2014.
"Format ini kami nilai dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk mengenal paslon secara lebih mendalam baik sebagai pasangan maupun individu," kata dia.