Polisi telah memeriksa 10 orang ahli dalam mengusut laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Para ahli tersebut dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Adapun total jumlah ahli yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sebanyak 10 orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan para ahli yang telah diperiksa ini di antaranya dua ahli hukum pidana, tiga ahli ITE, dua ahli bahasa.
"(Kemudian) dua ahli sosiologi dan satu orang dari Dewan Pers," ungkap dia.
Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman Wijtaksono buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Dalam laporan itu, Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga saat ini, sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Tiga di antaranya diketahui merupakan orang yang pernah melakukan aksi demo untuk mendukung Aiman.
Aiman selaku terlapor juga telah dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi pada Jumat (1/12), namun absen. Polisi lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aiman pada Selasa (5/12) mendatang.
Dalam pemeriksaan mendatang, Aiman Witjaksono mengklaim dirinya akan hadir memenuhi panggilan klarifikasi. Ia menyebut sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan tersebut.
Lihat Juga : |