Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin (4/12) ini.
Eddy Hiariej akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (3/12).
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Namun, KPK telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (pengacara) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal munculnya pengajuan sengketa dan dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali beberapa waktu lalu.
(ryn/tsa)