KPK Siap Lawan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej dkk
KPK menyatakan siap melawan Praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik.
"Kami tentu siap hadapi," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/12).
Ali menjelaskan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka. KPK, terang dia, menghormati hak tersebut.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Eddy Hiariej dkk mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
(ryn/bmw)