KPK Cecar Wamenkumham Eddy Hiariej soal Dugaan Suap Pengurusan PT CLM

CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2023 12:50 WIB
KPK mencecar Eddy Hiariej perihal pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang disertai dengan uang.
Ilustrasi. KPK mencecar Eddy Hiariej perihal pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang disertai dengan uang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej perihal pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang disertai dengan uang.

Pendalaman tersebut ditanyakan tim penyidik KPK terhadap Eddy Hiariej yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12).

Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekatnya.

Adapun Eddy Hiariej memilih bungkam saat dikonfirmasi jurnalis mengenai materi pemeriksaannya kemarin.

Terdapat empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Tiga sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi. KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut.

Tidak menerima, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER