Kuasa Hukum Anwar Irit Bicara soal Gugatan di PTUN: Masih Persiapan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 13:28 WIB
Kuasa hukum Anwar mewakili kliennya dalam agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Rabu ini.
Hakim konstitusi Anwar Usman. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum hakim konstitusi Anwar Usman, Candra, tidak banyak bicara soal gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mengatakan saat ini masih persiapan.

"Ini prosesnya masih persiapan," ujar Candra usai agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Candra mengatakan agenda hari ini belum masuk pada materi gugatan. Kuasa hukum lain, Franky, mengatakan pihaknya keberatan terhadap pengajuan Denny Indrayana menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

"Intinya kita keberatan. Namun, dikembalikan kepada majelis," ucapnya.

Franky mengatakan agenda selanjutnya akan digelar pekan depan. Saat ditanya soal ketidakhadiran Anwar hari ini, Franky mengatakan hal itu tak perlu.

Agenda pemeriksaan persiapan digelar di ruang Kartika PTUN Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB hingga 11.56 WIB. Agenda ini digelar tertutup.

Anwar diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, MK selaku tergugat tidak hadir karena belum menerima panggilan.

Selain itu, kuasa hukum Denny Indrayana juga hadir dalam agenda ini setelah mengajukan diri sebagai turut tergugat. Namun, kuasa hukum Denny, Muhamad Raziv dan Alif Fachrul, keluar lebih dulu dari ruangan sebelum agenda selesai.

Raziv mengatakan majelis jakim telah menerima berkas-berkas permohonan yang diajukan pihaknya. Adapun permohonan intervensi itu akan disikapi majelis setelah pemeriksaan persiapan selesai.

Raziv mengatakan pihak kuasa Anwar keberatan dengan pengajuan intervensi yang dilakukan Denny. Ia menuturkan kuasa hukum Anwar berargumentasi bahwa gugatan ini bukan ranah publik, tapi hanya masalah individu Anwar dengan MK.

"Tadi dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Prof. Anwar Usman mengajukan keberatan dengan masuknya intervensi. Karena objek gugatannya itu hanya Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi," ujar Raziv di PTUN Jakarta.

Hingga saat ini, isi gugatan Anwar belum dapat ditampilkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Nama majelis hakim yang ditetapkan untuk menangani perkara ini juga belum dapat ditampilkan.

Anwar Usman melakukan sejumlah upaya hukum setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat pada putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Anwar sempat mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.

Surat keberatan itu kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri Anwar. Setelahnya, MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023.

Lalu, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 November 2023 dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER