Firli Bahuri Hindari Wartawan Lagi Usai Diperiksa sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 21:22 WIB
Firli Bahuri kembali hindari awak media usai jalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri kembali hindari awak media usai jalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Firli Bahuri kembali menghindari awak media usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu ia lakukan setelah kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, pada Rabu (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sejak tiba di Lobi Bareskrim Polri pada pukul 09.15 WIB. Usai pemeriksaan, Firli justru memilih 'kabur' melalui akses lain dari pintu Sekretariat Umum (Setum) Polri.

Ia memilih meninggalkan Gedung Bareskrim Polri dengan melalui koridor yang terhubung dengan Gedung Rupatama di lantai 3. Setelahnya, ia kembali berpindah dan keluar melalui akses non sipil di pintu Setum Polri.

Kepergian Firli seusai pemeriksaan juga turut didampingi oleh dua ajudan pribadi. Untuk memuluskan aksinya, Firli menaruh kendaraan yang digunakan ketika datang di Lobi Bareskrim guna mengelabui awak media.

Firli langsung masuk ke dalam mobil dan hanya mengangkat tangan saat awak media meminta tanggapan terkait pemeriksaannya.

[Gambas:Video CNN]



"Makasih ya," ujarnya singkat dari dalam mobil, Rabu (6/12).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

"Karena belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

(tfq/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER