Seorang lurah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut melaporkan Politikus PSI Ade Armando ke kepolisian daerah setempat, Kamis (7/12).
Pelapor adalah Anwar Musadad, Lurah Karangwuni yang turut didampingi Rahma, Lurah Wirokerten, Bantul serta kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Anwar mengaku pelaporan didasari rasa sakit hati atas ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya. Ia mengatakan, dirinya selaku lurah dengan peran pemangku keistimewaan merasa tak terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum, boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," kata Anwar.
Mustafa selaku kuasa hukum Anwar sementara menjelaskan, ia dan kliennya melaporkan Ade Armando atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa.
Dalam pelaporan ini, pihaknya menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando soal pendapatnya mengenai dinasti politik di DIY yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian, penghasutan, dan berita bohong.
"Saya kira itu ahistoris yang dilakukan dan saya kira beliau sebagai akademisi intelektual itu paham dan saya meyakini dan kami semua sudah berdiskusi panjang, beliau itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain," katanya.
Pihaknya pun berharap setelah pelaporan ini, Ade Armando bersedia memenuhi panggilan jika harus menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
"Kita melaporkan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," sambungnya.
Adapun Widihasto selaku koordinator Paman Usman menjelaskan alasan pelaporan dilakukan oleh lurah karena perannya sebagai pemangku keistimewaan di DIY, yang salah satu tugas pokoknya adalah menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaporan, lanjut Widihasto, juga sebagai tindak lanjut akan belum adanya sanksi konkrit dari PSI untuk Ade Armando sebagaimana tuntutan Paman Usman ketika menggerudug kantor DPW parpol berlambang mawar tersebut di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (5/12).
"Saya kira terkait hal itu justru hari ini langkah dari Paman Usman melaporkan Ade Armando ke Polda ini adalah tindaklanjut dari deadline yang kita berikan kepada teman-teman PSI dan saya kira ini langkah yang konstruktif, karena ini justru menghindari perdebatan kontroversi politik. Kita menempuh jalur hukum biar nanti mekanisme hukum yang akan memproses dari apa yang diucapkan oleh AA," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tak bisa melarang warga yang hendak melakukan sweeping baliho atau spanduk PSI di DIY.
Ancaman sweeping baliho atau spanduk PSI di DIY ini sempat dilontarkan kelompok Paman Usman ketika aksi penggerudukan kemarin manakala sanksi konkret tak juga dijatuhkan kepada Ade Armando dalam tenggat waktu 2 kali 24 jam sejak Senin (4/12) lalu.
"Saya kira itu (sweeping baliho) apabila masyarakat mau melakukan, inisiatif masing-masing silakan saja, kita kan tidak bisa melarang ataupun mengatur ya ekspresi kemarahan atau kejengkelan terhadap dampak dari ucapan saudara AA," pungkasnya.
Laporan Anwar Musadad ke Polda DIY teregister dengan nomor: STTLP/947/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA.
"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dikonfirmasi soal pelaporan terhadap Ade Armando hari ini.
Pelaporan terhadap Ade Armando terkait pernyataannya soal dinasti politik DIY hari ini merupakan laporan polisi kedua yang masuk ke Polda DIY sejak Rabu (6/12) kemarin.
Laporan pertama dibuat oleh Prihadi Beni Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa. Ade Armando yang juga pegiat media sosial itu dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pelaporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando yang dinilai pihaknya sudah seringkali membuat kegaduhan lewat pernyataan-pernyataannya.
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," kata Prihadi di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (6/12) kemarin.