Kronologi Guyon Bom di Pelita Air, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2023 22:40 WIB
Berikut kronologi penumpang bercanda soal bom dalam pesawat Pelita Air hingga terancam 1 tahun penjara akibat guyonan itu. (Arsip Istimewa)
Surabaya, CNN Indonesia --

Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengungkapkan kronologi penangkapan penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 yang bercanda soal bom, Rabu (6/12).

Heru mengatakan hal itu bermula saat salah satu penumpang berinisial SHW akan menaruh bagasi barang berupa tas punggung di kabin. Saat itu, pramugari Pelita Air bernama Jesika mencoba membantu SHW.

Tapi karena terlalu berat, Jesika kemudian meminta bantuan SHW untuk bersama-sama menaikkan barangnya. Saat itu, penumpang malah melontarkan candaan bahwa barang yang ada di tasnya adalah bom.

"Pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat," kata Heru mengulang pernyataan pramugari Jesika.

"Iya lah mbak berat karena isinya bom," lanjut Heru menirukan yang disampaikan SHW.

Selanjutnya, kata Heru, terduga pelaku berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14A. Melihat situasi itu, Jesika langsung melaporkan pernyataan SHW ke Captain Pilot.



Captain Pilot turut melaporkan dugaan penumpang yang mengaku membawa bom kepada ATC Juanda terkait.

"Selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda. Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," ujarnya.

Selanjutnya, Heru mengatakan Satgaspam melakukan komunikasi dengan pilot untuk memastikan SHW benar-benar membawa bom atau tidak. Saat itu, terduga pelaku menjawab ia hanya bercanda.

Berdasarkan Assessment Captain Pilot yang merasa ragu, maka Heru memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari Jihandak Kopaska BKO Satgaspam.

Sehingga, 164 penumpang dan kru pesawat dievakuasi dengan aman.

"Pasukan yang mensterilkan peswat kemarin adalah dati TNI AL dengan melibatkan Tim Gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda," kata dia.

Selanjutnya, kata Heru, terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. Terduga pelaku saat ini dilimpahkan dan diserahkan kepada Otban Wiyah III Surabaya.

"Saya Komandan Lanudal Juanda menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan informasi palsu, tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan mengingat bandara adalah objek vital nasional," ucap Heru.

Atas perbuatannya, SHW disebut melanggar pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat umum bahwa berpikir yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman," tutur Heru.

"Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di Bandara Internasional Juanda maupun bandara lainnya di Indonesia."

(frd/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK