Hakim MK Ridwan Mansyur Berharta Rp5 Miliar, Miliki Utang Rp201 Juta
Ridwan Mansyur telah resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
Ridwan telah menyampaikan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
Ridwan menjadi hakim MK dari lembaga pengusul Mahkamah Agung (MA) atau unsur yudikatif. Dia terpilih setelah menjadi satu-satunya kandidat yang lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, Ridwan memiliki total harta Rp5.046.637.758 (Rp5 miliar).
Dia tercatat memiliki sejumlah harta berupa tanah dan bangunan yang bernilai Rp2.980.000.000 (Rp2,9 miliar).
Terdapat tanah dan bangunan seluas 165 m2/15 m2 di Kab/Kota Bogor dari hasil sendiri dengan harga Rp600 juta.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 700 m2/72 m2 di Kab/Kota Purwakarta senilai Rp510 juta dari hasil sendiri.
Kemudian, tanah seluas 344 m2 di Kota Palembang seharga Rp260juta. Tanah itu tercatat sebagai hibah tanpa akta.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 192 m2/384 m2 di Kab/Kota Bogor senilai Rp1,1 miliar dari hasil sendiri serta tanah dan bangunan seluas 415 m2/168 m2 di Kab/Kota Purwakarta senilai Rp510 juta dari hasil sendiri.
Lihat Juga : |
Ridwan tercatat memiliki mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017 senilai Rp200 juta dari hasil sendiri.
Dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp890 juta serta kas dan setara kas Rp1.177.937.758 (Rp1,1 miliar).
Selain itu, Ridwan tercatat memiliki utang sebesar Rp201.300.000 (Rp201 juta).
(pop/isn)