Putusan DKPP: Ketua Bawaslu Langgar Etik, Dapat Sanksi Teguran Keras

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Des 2023 10:11 WIB
DKPP menyatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi empat kali dan melantik kader NasDem jadi anggota Kalteng.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali dan melantik kader NasDem jadi anggota Bawaslu Kalteng. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

DKPP menyatakan Bagja karena melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12).

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tindakan Bagja mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

Bagja disebut mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Ia juga mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Lalu pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Kemudian, Bagja mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Selain itu, Bagja mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023.

Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.

"Para teradu berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," ujar hakim.

DKPP menyatakan perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Peringatan keras

Bagja juga dijatuhi sanksi peringatan keras karena melantik Winsi Kuhu yang merupakan kader Partai Nasdem menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2027.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI," kata Hakim Heddy.

DKPP mengatakan nama Winsi Kuhu tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023.

DKPP berpendapat Bagja mestinya bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon. Sebab, ia telah mengetahui Winsi Kuhu merupakan pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara saat proses seleksi sedang berjalan.

"Tindakan para teradu menetapkan pihak terkait Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu," katanya.

 

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER