KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 13:25 WIB
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk ditunda sepekan.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk ditunda sepekan. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana ditunda selama satu pekan.

Alasannya, Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana hari ini.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono, Senin (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Tim Biro Hukum KPK sudah menyurati hakim terkait permohonan penundaan jadwal sidang.

"Tim Biro Hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali melalui keterangan tertulis.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan Praperadilan dimaksud," lanjut dia.

Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Permohonan Praperadilan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum gugatan Eddy Hiariej dkk.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER