Eks Pimcab Bulog Parepare Jadi Tersangka Jual Beli Beras Rp1,7 M
Mantan Pimpinan Cabang Bulog Parepare, inisial MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejari (Kajari) Parepare, Edy Dikdaya mengatakan pihaknya pun kini telah menahan MI selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Kita telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap MI atas kasus korupsi jual beli beras tahun 2022 selama 20 hari ke depan," kata Edy dalam rilisnya, Rabu (13/12).
Edy menerangkan pada 2022 lalu, tersangka selaku Pimpinan Cabang Bulog Parepare melakukan penyerapan gabah dengan mitra sebesar 3.561 ton yang anggaran sumber dari APBN.
"Di mana harga beras sekitar Rp 8.800 kemudian dijual mitra dengan harga Rp 8.300. Harga itu tidak sesuai, dan terjadi selisih sebesar Rp500, itu dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton," tutur Edy.
Akibat perbuatan tersangka dalam kasus pengadaan dan pendistribusian beras di Parepare, sebut Edy. negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Namun, hingga saat ini baru orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian negara Rp1,7 miliar. Sedangkan terkait adanya tambahan tersangka akan dilihat dari hasil sidang nantinya," jelasnya.
Lihat Juga : |
Tersangka MI, kata Edy dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Besok MI akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan saat ini ditahan di Lapas Parepare," pungkasnya.
(mir/kid)