Polisi Tak Akan Lagi Periksa Firli dan SYL di Kasus Dugaan Pemerasan

CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2023 22:48 WIB
Polisi menyebut tak akan lagi meminta keterangan tambahan dari eks Mentan SYL dan komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri di kasus pemerasan.
Polda Metro ungkap kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut tak akan lagi meminta keterangan tambahan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan dari keduanya dirasa sudah cukup oleh penyidik.

"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan, setidaknya Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara untuk SYL, setidaknya diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik. Empat di antaranya saat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sisanya saat tahap penyidikan.

Ade menyampaikan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insyaallah segera dirampungkan pemberkasannya," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak, Senin (11/12).

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER