Direktur Juru Kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 akan merevisi kembali UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika menang Pilpres 2024.
Anam menilai paradigma dalam UU ITE terbaru masih bermasalah. Menurutnya, sengketa kebebasan berekspresi tidak boleh dipidana, tapi masuk ranah perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk revisi UU ITE. Bahkan tidak hanya revisi, dalam diskusi kita, problem-nya tidak hanya itu. Tapi problem paradigma kebebasan berekspresi," kata Anam dalam diskusi di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (13/12).
"Kecuali bukan soal ekspresi ya, misalnya soal kejahatan ras. Diekspresikan kejahatan ras, itu bukan soal ekspresi, itu memang bisa dihukum," imbuhnya.
Namun, Anam berpendapat pejabat publik harus bebas dikritik dan tidak boleh membungkam kebebasan berekspresi.
Ia menyebut dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, tidak diatur mengenai reputasi pejabat publik. Karena itu, kata dia, pejabat publik tidak bisa mempermasalahkan kebebasan berekspresi baik secara pidana maupun perdata.
"Apa itu reputasi? Jadi dia tidak punya reputasi pribadi, dia punya reputasi publik yang itu tidak penikmatan di Pasal 19," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik revisi kedua UU ITE yang disahkan pada 5 Desember 2023.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan isi undang-undang tersebut masih memuat pasal karet dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi. Apalagi, UU itu disahkan dalam momen tahun politik.
Dimas menilai pemerintah dan DPR justru menambah muatan pasal bermasalah. Pasal yang dimaksud Dimas adalah Pasal 27. Dalam pasal disisipkan 2 pasal menjadi 27A dan 27B.
(yla/tsa)