Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Alex KPK di Kasus Firli Bahuri

CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2023 18:38 WIB
Penjadwalan ulang dilakukan usai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri hari ini.
Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penjadwalan ulang dilakukan usai Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli hari ini.

"Hari ini yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk itu penyidik koordinasi lagi pelaksanaannya kapan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Kendati demikian, Ramadhan mengaku masih belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Alex akan dilaksanakan. Ia hanya memastikan Alex bakal diperiksa sebagai meringankan sesuai permintaan Firli.

"Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan, kan ini dipanggil sebagai saksi. Apakah besok atau lusa, nanti dikabari," jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 98 orang saksi dan 11 orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER