Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Mahfud menyebut negara akan rugi dengan bunga yang terus bertambah jika utang tersebut tak dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).
Mahfud pun meminta Kemenkeu dan Jusuf Hamka duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul hingga mencapai kesepakatan.
"Saya sudah katakan Kemenkeu wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu dibicarakan lagi, kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ucapnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah melalui Kemenkeu hanya mau membayar utang kepadanya senilai Rp78 miliar. Padahal, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.
Jusuf mengatakan pemerintah cuma mau membayar utang pokok senilai Rp78 miliar. Artinya, pemerintah tak mau membayar denda 2 persen per bulan.
"Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali," ucap Jusuf.
Ia pun mengaku belum mau menerima putusan itu. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan bermurah hati membayar utang.
CNNIndonesia.com sebelumnya berupaya untuk minta tanggapan kepada Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo terkait pengakuan Jusuf Hamka tersebut. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar jauh mengenai masalah itu.
"Sebaiknya ditanyakan Kemenko Polhukam karena ini dihandle Satgas BLBI bersama-sama," katanya.
Sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
(lna/tsa)