Bawaslu Sulawesi Selatan menelusuri seorang calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 diduga melakukan kampanye di gereja. Videonya beredar di media sosial.
"Kita mendapatkan informasi yang dilakukan penelusuran awal terkait itu," ucap Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana, Jumat (15/12).
Dia menjelaskan bahwa memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Namun, kampanye tetap tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda halnya dengan tempat pendidikan. Kampanye boleh dilakukan asal ada izin dari penanggung jawab. Mengenai tempat ibadah, tetap tidak boleh dijadikan tempat kampanye.
"Putusan MK tempat pendidikan dan pemerintah itu dibolehkan selama ada ijin tapi tempat ibadah tetap dalam posisi tidak diperbolehkan," kata dia.
Sejauh ini, Bawaslu Sulsel masih mendalami kasus tersebut. Apabila caleg yang dimaksud memang mengkampanyekan citra diri, nomor urut, serta visi misi, maka akan ada pendalaman hukum oleh Bawaslu unsur dugaan pelanggaran telah terpenuhi.
Dalam video, kata Mardiana ada pula momen caleg yang dimaksud bicara menggunakan bahasa daerah.
"Nah itu yang kita kaji apakah berbahasa daerah itu unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada ada dalam bahasa yang dia ucapkan," jelasnya.