KPU RI mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024
Komisioner KPU Idham Holik menyebut laporan tersebut telah diterima pihaknya pada Selasa (12/12). Dalam laporan itu, kata dia, PPATK menemukan adanya transaksi keuangan hingga ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik.
"PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,"ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham mengatakan PPATK mencurigai transaksi keuangan tersebut bakal digunakan untuk penggalangan suara selama masa kampanye yang dinilai akan merusak demokrasi Indonesia.
Hanya saja, ia menegaskan data yang diberikan oleh PPATK tidak merincikan pihak sumber dan penerima transaksi tersebut. Idham menjelaskan data yang diberikan PPATK hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebih setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," kata dia.
Oleh sebab itu, Idham mengklaim pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait laporan yang diberikan PPATK.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujarnya.
Lebih lanjut dalam laporan yang sama, PPATK turut memantau ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 yang disimpan oleh bank swasta maupun BUMN.
Idham menjelaskan temuan itu juga dikhawatirkan oleh PPATK akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan. Kendati demikian, kata dia, lagi-lagi PPATK tak merinci data dari safe deposit box tersebut.
Merespons temuan tersebut, Idham mengatakan kedepannya KPU bakal terus mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye. Ia menegaskan pelanggaran aturan dan dana kampanye bakal dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen.
PPATK mengatakan pihaknya telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu ini sejak Januari. Kenaikan transaksi mencurigakan ini tidak hanya terjadi di partai politik, melainkan juga di perseorangan.
Lebih lanjut, PPATK mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kenaikan transaksi mencurigakan itu.
(tfq/asa)