Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA mengalami kecelakaan di ruas Tol Cipali, tepatnya di KM 74 pada Jumat (15/12) sekitar pukul 15.40 WIB.
Bus yang membawa 20 orang penumpang itu melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Diduga, bus hilang kendali saat melintas di jalan menikung hingga menabrak pembatas jalan dan terguling.
Insiden nahas yang menimpa bus PO Handoyo di ruas Tol Cipali itu menyebabkan 12 dari 20 penumpang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"12 meninggal dunia," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/2).
Selain menyebabkan korban tewas, insiden tersebut juga menyebabkan para penumpang lainnya mengalami luka-luka. Termasuk sopir bus berinisial RK (27).
Berdasarkan data kepolisian, setidaknya dua penumpang mengalami luka berat dan tujuh penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Untuk menyelidiki penyebab kecelakaan, Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Bus PO Handoyo di KM 72 Tol Cipali pada Sabtu (16/12).
"Dilaksanakan pemeriksaan TKP bersama dengan Korlantas Polri dengan menggunakan alat TAA (Traffic Accident Analysis)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (16/12).
Selama proses olah TKP dilakukan, ada jalur di Tol Cipali yang ditutup. Namun, Ibrahim memastikan arus lalu lintas di lokasi kecelakaan tidak terganggu meski saat ini masih dilakukan penutupan jalan.
"Kondisi TKP tidak mempengaruhi arus lalu lintas menjelang Nataru, karena posisinya pada jalan alternatif dan setelah pemeriksaan TKP sore ini akan dibuka kembali," katanya.
Selain olah TKP, kepolisian juga memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 penumpang tersebut.
"Untuk saksi, kita telah periksa sebanyak tiga orang," ucap Ibrahim.
Selain itu, kata Ibrahim, pihaknya juga berkoordinasi dengan Jasa Raharja terkait pemberian santunan untuk para korban kecelakaan.
"Terkait laka ini kita berkoordinasi dengan jasa Raharja untuk memastikan para korban mendapatkan asuransi kecelakaan," ucapnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, polisi menetapkan sopir bus berinisial RK (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.
"Dia (sopir) ditetapkan tersangka," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat dihubungi, Sabtu.
"Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, itu cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan," sambungnya.
Dalam kasus ini, sopir bus dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, 5 atau Pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/gil)