Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Pemecatan ketiga anggota itu dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam apel yang digelar Selasa (19/12). Pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiga anggota tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personel yang dipecat ini yakni anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulinato karena terlibat kasus narkoba. Kemudian anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno karena bolos kerja atau disersi.
Gidion menerangkan ada tiga asas yang jadi dasar sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota itu.
"Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," kata Gidion dalam keterangan tertulis.
Ia menyampaikan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggota berimbas pada mereka secara pribadi dan keluarga besar. Gidion berharap tak ada lagi kejadian serupa.
"Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini," ucap dia.
(dis/tsa)