Jakarta, CNN Indonesia -- Pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November lalu jumlahnya mencapai 1.684 orang. Angka ini berdasarkan data dari Satgas Provinsi Aceh per 11 Desember 2023.
Menurut Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, mereka saat ini berada di lokasi penampungan di sejumlah wilayah Aceh seperti Pidie, Sabang, dan Lhokseumawe.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat menyebut pemerintah akan menempatkan para pengungsi di Pulau Galang. Namun, pernyataan itu diralat oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan pemerintah Indonesia tetap akan menampung pengungsi Rohingya, meski tidak menandatangani Konvensi UNHCR.
Berdasarkan Konvensi PBB, kata dia, Indonesia tidak bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi mereka.
Hal yang sama turut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia menyatakan Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk menampung pengungsi Rohingya. Sebab, Indonesia tidak memiliki keterikatan dengan UNHCR.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta UNHCR untuk mendesak negara penandatangan Konvensi Pengungsi agar segera mulai menerima resettlement, sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan situasi yang dialami warga Rohingya di tanah kelahirannya di negara bagian Rakhine, Myanmar seperti penjara terbuka tanpa akhir.
Situasi itu membuat mereka memilih pergi meninggalkan Myanmar guna menyelamatkan diri dan mengadu nasib untuk memperbaiki hidup. Mereka pergi ke tempat lain karena sudah putus asa dengan situasi di tempat asalnya.
Ia menjelaskan meski Indonesia tidak ikut dalam Konvensi Pengungsi 1951, bukan berarti Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk melindungi pengungsi Rohingya.
"Kalau kita kembalikan ke filosofi atau dasar negara dan bangsa Indonesia kan ada sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Sigit kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/12).
Legislasi tak memadai
Secara normatif, hak untuk mendapatkan perlindungan atau suaka ditegaskan di dalam Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
Namun, yang menjadi persoalan adalah tidak adanya aturan operasional tentang pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, sehingga ada ketidakpastian posisi pemerintah Indonesia dalam menghadapi pengungsi Rohingya.
"Dari legislasi kan tidak memadai, tidak memungkinkan. Dari segi institusi, tidak ada yang punya kapasitas untuk menyelesaikan masalah itu. Sumber daya, anggaran, dan yang lain kan juga selalu mengatakan tidak punya anggaran yang memadai. Baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga," ujarnya.
Dengan tidak memungkinkannya pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah terkait pengungsi Rohingya, Sigit berpendapat mestinya pemerintah Indonesia menjalin kerja sama baik secara regional, nasional maupun internasional.
"Lalu dibuat dengan comprehensive action plan, termasuk melibatkan negara di mana sumber masalahnya itu ada. Karena kan mereka ini pengungsi atau pencari suaka itu kan forced migration atau migrasi yang terpaksa," tuturnya.
Sigit menyebut penyebab forced migration berada di tempat asalnya. Jika penyebab itu tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan kejadian itu akan berulang.
"Apalagi bahwa kasus Rohingya ini kan tidak hanya di Indonesia. Indonesia dikatakan yang paling sedikit dibandingkan dengan negara lain. Malaysia lebih banyak, Thailand lebih banyak, Bangladesh justru paling banyak. Jadi sebenarnya ada kebutuhan bersama di antara negara-negara ini untuk bersama-sama mencari solusi secara bersama-sama juga," jelas Sigit.
Ada kewajiban hukum
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Fitria menyampaikan perlindungan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pengungsi Rohingnya tak hanya faktor kemanusiaan. Namun, juga ada kewajiban hukum.
Tanggung jawab itu salah satunya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
"Itu menunjukkan kita punya tanggung jawab lebih, jadi bagian yang memang ikut menangani pengungsi di saat darurat misalnya dalam konteks mereka di laut. Ketentuan itu sangat jelas, jadi ada mandat-mandat peraturan perundangan-undangan," jelas Fitria.
Berdasarkan penelitiannya pada 2015 lalu, Fitria menuturkan saat itu pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam menangani pengungsi Rohingya. Pemerintah pusat berkerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi internasional.
"Saat ini dengan sentimen yang negatif, mungkin pemerintah daerah juga maju mundur, terus juga nelayan Aceh karena ada yang pernah ditangkap, mereka juga takut. Pemerintah pusat juga saya lihat ada kemunduran. Misalnya jadi semua itu menyebabkan penanganan enggak karu-karuan di lapangan," ujarnya.
Fitria menilai pemerintah Indonesia perlu gerak cepat, memperbaiki tata kelola, dan menjalin kerjasama dalam menangani pengungsi Rohingnya.
Namun, ia tak setuju apabila pemerintah menyediakan tempat penampungan khusus seperti misalnya di Pulau Galang.
Menurutnya, penampungan khusus bukan merupakan solusi dan justru akan menjadi beban keuangan negara karena ada biaya membangun serta merawat.
Ia mengatakan pengungsi Rohingya tidak bisa dipulangkan dalam waktu dekat lantaran kondisi negaranya belum memungkinkan. Begitu pun dengan menempatkan mereka ke negara ketiga.
"Mungkin untuk sementara ini kita tampung gitu ya untuk waktu kita menunggu dua kondisi itu. Selama proses itu, bisa dibuat semacam buat mereka bisa mandiri, mendapatkan akses yang membuat mereka hidup sebagai manusia pada umumnya. Itu menurut saya akan mengurangi beban," ucapnya.
Baca halaman berikutnya: Dari empati ke penolakan
Dari Empati ke Penolakan
Warga Aceh Besar memindahkan 135 imigran Rohingya ke Kantor Gubernur Aceh. (REUTERS/RISKA MUNAWARAH)
Dosen Antropologi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Tgk Muhajir Al-Fairus menjelaskan pengungsi Rohingnya mulai mendarat di wilayah Aceh sebelum pandemi Covid-19.
Kehadiran pengungsi Rohingya saat itu disambut baik oleh masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh menunjukkan rasa empati dan menerima mereka sebagai tamu.
Kala itu tak ada persoalan berarti antara masyarakat Aceh dengan pengungsi Rohingya. Sebab, masyarakat Aceh menganggap mereka sebagai korban dari masalah kemanusiaan.
Secara antropologi, kata dia, masyarakat Aceh memiliki sistem peringatan dini atau early warning kebudayaan. Selain rumor negatif, mereka juga menemui adanya tindakan pengungsi Rohingya yang dianggap menyimpang. Misalnya, kabur dari camp pengungsian.
"Agak menyimpang dari cara-cara orang Aceh hidup misalnya mereka kumuh, kotor. Cara mereka meminta sesuatu yang dianggap tidak sopan. Informasi negatif dan faktor-faktor di lapangan, kemudian masyarakat dari Aceh Besar sampai ke Aceh Utara melakukan penolakan," kata Muhajir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/12).
Muhajir berpendapat pemerintah Indonesia dan pemerintah Desa mestinya mengambil tindakan cepat dan tegas ketika muncul penolakan tersebut.
 Ratusan pengungsi Rohingya mendarat di Pidie Aceh. (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN) |
Menurutnya, dalam menangani kemelut pengungsi Rohingnya di Indonesia, pemerintah perlu memfungsikan kembali kesiagaan TNI Angkatan Laut di perairan Aceh.
Peran TNI Angkatan Laut sangat diperlukan lantaran hanya mereka yang memiliki sistem untuk mengontrol aktivitas keluar masuk orang-orang asing ke wilayah perairan Indonesia.
"Ini selama ini kok tiba-tiba Rohingya bisa nyasar ke Aceh dan kemudian UNHCR memberikan ruang. Ya orang Aceh tidak masalah, sampai sekarang Rohingya diberikan tempat, makanan. Akan tetapi mereka menolak," ujarnya.
Khawatir gesekan meluas
Selain itu, Muhajir mengatakan pemerintah harus segera mengambil sikap terkait keberadaan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Aceh.
"Apakah yang sudah ada ini kemudian dikembalikan ke negara asalnya atau kemudian pemerintah melakukan negosiasi dengan beberapa orang-orang Aceh yang punya kharisma ketokohan. Apakah mereka dibina," ucap Muhajir.
Menurutnya, jika masyarakat Aceh menolak pengungsi Rohingya dibina, maka pemerintah mesti mengembalikan mereka ke negara asal.
Tgk Muhajir mengatakan masyarakat Sabang menggelar demonstrasi terkait penolakan pengungsi Rohingya pada hari ini. Ia khawatir akan terjadi gesekan lebih luas jika pemerintah tidak segera mengambil sikap.
"Masyarakat Aceh ini biasanya mereka menolak dengan cara antisipasi halus, kalau tidak direspons biasanya mereka akan mengambil sikap yang lebih laju. Ini harus dipikirkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Aceh yang punya otoritas untuk menghalau dan mengantisipasi kedatangan Rohingya di Aceh," katanya.