Firli Absen Pemeriksaan Bareskrim, Klaim Bakal Hadir Sidang Dewas KPK

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 10:05 WIB
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewas KPK. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisoner KPK nonaktif, Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, kata Ian, pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda. Ian mengklaim pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan itu ke penyidik.

"Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ucap dia.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait hal ini, namun belum mendapat respon.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Salah satunya dikarenakan bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER