Anak SD Kabur dari Rumah sebelum Bertemu Pelaku Pemerkosaan di Bandung

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 12:12 WIB
Kapolrestabes Bandung mengatakan anak SD perempuan korban pemerkosaan oleh dua pemuda dan dijual ke pria hidung belang sempat melarikan diri dari rumah.
Kapolrestabes Bandung mengatakan anak SD perempuan korban pemerkosaan oleh dua pemuda dan dijual ke pria hidung belang sempat melarikan diri dari rumah. iStock/doidam10
Bandung, CNN Indonesia --

Anak SD perempuan korban pemerkosaan oleh dua pemuda dan dijual ke pria hidung belang di Bandung, diketahui sempat melarikan diri dari rumah.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

"Pertamanya (korban) adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama," ungkap Budi, Kamis (21/12).

Budi menjelaskan, korban diketahui meninggalkan rumah saat tengah dalam perjalanan ke sekolahnya. Ia dijemput oleh pelaku AD.

"Sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga," katanya.

Terkait dengan perkenalan korban dan pelaku, Budi menyebut, keduanya berkenalan melalui media sosial. Keduanya telah berkenalan jauh sebelum korban melarikan diri dari rumahnya.

"Kenalnya via aplikasi sebelum kabur. (Jadi) Bukan penculikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, DF (24) dan AD (18) warga Kota Bandung, memperkosa anak perempuan yang masih duduk di sekolah dasar kelas 6. Tak hanya memperkosa, keduanya juga menjual korban melalui aplikasi ponsel pintar.

Budi menuturkan kasus ini terungkap menyusul laporan polisi tentang anak hilang, dengan nomor laporan B/SKTL/20/XII/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, pada 9 Desember 2023.

"Setelah kita mendapat informasi, kami jajaran Polrestabes Bandung melaksanakan pelacakan melalui teman-teman sekolahnya, lingkungan keluarga, termasuk sosmed yang dipegang," ungkap Budi saat mengungkap kasus tersebut, Rabu (20/12).

Setelah tiga minggu lakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan berada di kawasan Gunung Batu, Cicendo, Kota bandung, pada Selasa (19/12) malam.

Saat ditemukan, korban tak seorang diri. Dia diamankan bersama pelaku DF. Polisi lalu lakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya AD, di hari yang sama.

Kedua pelaku lalu dimintai keterangan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan, AD ternyata terlebih dulu mengenal korban. Mereka berkenalan di media sosial.

Oleh pelaku AD, korban dijemput saat berada dalam perjalanan ke sekolah. Saat itu, korban dibawa ke beberapa tempat oleh AD. Kala bersama korban, AD mengaku beberapa kali menyetubuhi anak perempuan yang berusia 12 tahun tersebut.

Selama tiga pekan, AD pun tak hanya memperkosa anak tersebut. Ia pun menjajakan anak perempuan itu, melalui aplikasi ponsel pintar. Bukan hanya sekali, korban berkali-kali dijajakan oleh pelaku AD.

"Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang. Sementara, apapun hukumannya itu, karena masih di bawah umur pasti ada diperdaya oleh laki laki karena anak kecil belum bisa berpikir," ungkap Kapolrestabes.

Kepada pelaku AD, korban meminta untuk bertemu dengan seseorang berinisial DF. Pelaku pun mengiyakan dan korban langsung bertemu dengan DF.

Korban pun mengalami hal yang sama saat bersama DF. Dirinya disetubuhi beberapa kali, sampai akhirnya korban berhasil ditemukan dan diselamatkan kepolisian.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 81 Jo 76D atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Lalu pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman kepada kedua pelaku 15 tahun bui.

(csr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER