MK Tolak Gugatan yang Minta KPU-Bawaslu Ungkap Rekam Jejak Capres

pop | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 18:26 WIB
MK menolak gugatan warga yang meminta KPU-Bawaslu bisa meneliti dan mengungkap rekam jejak capres dan cawapres.
Ilustrasi. MK menolak gugatan warga yang meminta KPU-Bawaslu bisa meneliti dan mengungkap rekam jejak capres dan cawapres. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta agar rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden dapat diungkap ke publik. Rekam jejak itu meliputi rekam jejak medis (fisik, mental, dan psikologis), tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga penghilangan orang paksa.

Gugatan yang diajukan 12 mahasiswa itu menguji materiil Pasal 12 huruf l dan Pasal 93 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tugas KPU dan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/12).

Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh delapan Hakim Konstitusi, kecuali Anwar Usman pada 6 Desember 2023.

Adapun gugatan uji materiil ini diajukan 12 mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI). Mereka menunjuk 17 kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Proklamasi dalam perkara ini.

Para pemohon ingin KPU dan Bawaslu diberikan tambahan tugas untuk melakukan penelitian tentang rekam jejak capres-cawapres dan membagikan hasil penelitian tersebut kepada pemilih pada masa kampanye.

Menurut pemohon, pemilih penting untuk mengetahui informasi mengenai rekam jejak capres-cawapres. Hal itu bertalian dengan upaya mencari pemimpin yang terbaik.

(tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER