Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan Komisioner KPK nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
Karyoto bahkan menyatakan pihaknya bakal membawa surat perintah penangkapan jika Firli kembali absen dalam agenda pemeriksaan.
"Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli diketahui absen dalam agenda pemeriksaan yang diagendakan pada hari ini di Bareskrim Polri. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar berdalih kliennya absen lantaran akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Terkait absennya Firli ini, Karyoto menyebut pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke ketua KPK nonaktif tersebut.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," ujarnya.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya kembali memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL pada Kamis ini.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," kata Ade.
Ade menyebut aset atau harta benda milik Firli itu perlu didalami lebih lanjut karena penyidik menemukan fakta baru. Yakni, ada aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," tutur dia.
Ade menyatakan pendalaman terhadap aset di luar LHKPN itu sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi 'untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka'.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan hari ini adalah alasan yang tidak patut dan tidak wajar.
Alasan itu tertuang dalam surat yang disampaikan oleh penasehat hukum Firli dari Kantor Hukum IAN ISKANDAR & PARTNERS bernomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis ini.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Salah satunya dikarenakan bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.
Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
(dis/kid)