Firli Bahuri: Beri Kesempatan Saya Hidup sebagai Rakyat Jelata

CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2023 07:39 WIB
Firli Bahuri mundur dari Komisioner KPK di tengah proses hukum dan etik yang menjeratnya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Firli Bahuri menyatakan mundur sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Firli mengaku sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Pengawas KPK.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ujar Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12) malam.

Firli menyatakan berhenti dan tak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai komisioner. Ia meminta maaf atas segala kesalahannya selama memimpin lembaga antirasuah.

Firli juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tak mampu menyelesaikan tugasnya di KPK.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin," ucap dia.

Ia mengaku ingin menjalankan kehidupan sebagai rakyat jelata usai menaruh jabatannya sebagai komisioner KPK.

"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Pengunduran diri Firli itu bersamaan dengan proses hukum kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan kasus etik Firli di Dewas KPK.

Ia diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro pada Rabu (22/11) lalu.

Tim penyidik menyatakan terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli dalam kasus itu.

Pada proses hukum yang berjalan, ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Permohonan praperadilan Firli kandas. Hakim tunggal Imelda Herawati memutus permohonan praperadilan Firli tak dapat diterima.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli merupakan modus lama menghindari sanksi Dewas KPK.

"Ini modus lama Firli, sama ketika (saat menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/12).

Novel berpendapat modus tersebut semestinya tidak boleh terulang karena berpotensi tidak menyelesaikan persoalan yang sedang berjalan secara utuh.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Jokowi selaku presiden menunda permohonan pengunduran diri Firli tersebut.

"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata Kurnia.

Ia menduga Firli ingin meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri agar proses etik di Dewas KPK dihentikan.

"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," imbuhnya.

(mnf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK