Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Ditahan di Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 11:26 WIB
Pengacara yakin Firli Bahuri tak ditahan karena kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL.
Pengacara Firli Bahuri yakin kliennya tidak ditahan di kasus pemerasan SYL. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku optimis kliennya tidak akan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ian mengaku keyakinan ini didasari lantaran Firli kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Tidak (ditahan), kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kalau kita tidak kooperatif," kata Ian kepada wartawan, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian juga menyebut pihaknya sudah memberikan keterangan kepada penyidik saat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (21/12) pekan lalu.

"Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kita sampaikan dalam surat dan diatur dalam KUHAP," ucap dia.

Firli diketahui telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli absen pada agenda pemeriksaan pekan lalu.

"Untuk tersangka FB sudah tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan jika Firli kembali absen dalam panggilan pemeriksaan kedua.

"Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER