Bawaslu Kota Yogyakarta terjun menelusuri perusakan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN oleh seorang warga.
Peristiwa tersebut terekam video amatir dan berujung viral di media sosial.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan persoalan ini sedang dalam penelusuran oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dengan melibatkan panwascam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah minta Ketua Bawaslu Kota untuk melakukan penelusuran di lapangan," kata Najib saat dihubungi, Rabu (27/12).
Najib juga menyebut keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam upaya mediasi sebagaimana disebutkan dalam unggahan yang viral tersebut. Identitas pelaku sudah diketahui, meski untuk motifnya masih perlu informasi lebih lanjut dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
"(Motif) masih dalam proses," ujar Najib.
Kendati, Najib menekankan soal adanya ancaman pidana bagi pelaku perusakan macam ini yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp24 juta. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, bukan hanya pendukung paslon saja.
"Tapi karena pidana pemilu tentu butuh pembuktian ya, melibatkan polisi dan jaksa," pungkasnya.
Rekaman video pendek menampilkan spanduk AMIN dirusak itu viral di media sosial X (Twitter).
Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, nampak seorang pria mendatangi spanduk paslon AMIN dan melakukan perusakan dengan cara menyobeknya.
Pada baliho tersebut tertulis 'Warga Suronatan Sepakat Memilih Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029'.
Sementara keterangan dalam unggahan akun X @teguhsd, dituliskan kejadiannya pada Selasa (26/12) pagi di Jalan Agus Salim, Kota Yogyakarta. Ia juga menuliskan identitas pelaku berinisial R warga RT 43/07 Notoprajan dan masalah ini selanjutnya dimediasi balai kampung RW 06 Notoprajan oleh kepolisian dan ketua RW setempat.
(kum/gil)