
BNN dan Bea Cukai Jateng menangkap pengedar ganja dan tembakau gorila yang rencananya akan disebar di malam tahun baru 2024.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/12) saat pelaku baru saja menerima paket berisi barang haram itu.
Paket itu dikirim dari Medan dan menarik perhatian Bea Cukai Jateng.
Dengan bantuan anjing K9 aparat menemukan ganja dan tembakau gorila yang disembunyikan oleh pelaku.
Ganja seberat 330 gram dan tembakau gorila sebanyak 2,9 gram berhasil disita dari pelaku.