Polda Bali mengimbau warga dan wisatawan di Pulau Dewata untuk tidak menggunakan atau menyalakan petasan pada saat perayaan malam tahun baru.
"Imbauan ini, berlaku untuk semua kalangan masyarakat maupun wisatawan yang sedang berlibur di Bali.," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, "Tentunya ada alasan di balik imbauan tersebut, yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif."
Ia juga menyebutkan, bahwa imbauan ini berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951, maupun 187 KUHP tentang penggunaan bahan peledak.
Selain itu, penyalahgunaan petasan sudah banyak sekali menimbulkan korban, seperti kejadian meledak dan terbakarnya gudang atau rumah tinggal, villa dan tempat-tempat lainnya dan menimbulkan korban material dan bahkan korban cacat seumur hidup bahkan sampai merenggut nyawa.
"Tidak kalah pentingnya imbauan ini kami sampaikan untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap kondusif, dalam menyambut pesta demokrasi pemilu 2024," ujarnya.