Dikembalikan Jaksa, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Pemerasan Firli

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2024 01:25 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kini menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Mentan SYL. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli karena dinilai belum lengkap.

"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade tak membeberkan lebih lanjut soal sejauh mana proses pelengkapan berkas perkara itu telah dilakukan. Termasuk, soal kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.

"Nanti kita update," ucap dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER