FOTO: Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum
CNN Indonesia
Minggu, 07 Jan 2024 06:06 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Alat peraga kampanye dilarang dipasang di area transportasi umum Ibu Kota sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.