FOTO: Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum
Minggu, 07 Jan 2024 06:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Alat peraga kampanye dilarang dipasang di area transportasi umum Ibu Kota sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO LAINNYA