VIDEO: Haris dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Ryan Suhendra | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2024 13:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia selaku aktivis HAM dalam sebuah video di akun YouTube milik Haris berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'

Mejalis hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam perbincangan mereka.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER