Hal Meringankan Vonis Rafael Alun: Jadi PNS Lebih dari 30 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2024 15:17 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (8/1). (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi salah satu hal meringankan vonis Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan hal meringankan bagi Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Hal meringankan lainnya yang disebutkan majelis hakim adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, hal memberatkan bagi Rafael adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

Rafael dijatuhi vonis pidana penjara selama selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun. Dan denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan," ujar Suparman Nyompa kala membacakan amar putusan.

Selain itu hanya itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (10 miliar) dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Atas vonis itu, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Menurut surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.

Lalu, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK