
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun divonis penjara 14 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Vonis terhadap Rafael Alun dibacakan pada Senin (8/1).
Selain vonis penjara, Rafael juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.
Jika uang pengganti tak dibayar, harta benda Rafael akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Dan kalau Rafael tak punya harta benda yang cukup maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun.