Anwar Usman Tak Hadir di Acara Pelantikan MKMK Permanen

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2024 10:03 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam acara pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam acara pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam acara pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, Senin (8/1).

Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan Anwar tidak hadir karena pergi ke rumah sakit (RS).

"Saya sudah konfirmasi Yang Mulia Anwar Usman sehabis RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) ke RS sudah janji kontrol lagi," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota MKMK permanen yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Mereka dilantik oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota MKMK itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Selain Suhartoyo, pelantikan dihadiri oleh tujuh hakim MK lainnya.

Mereka ialah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.

Sebelumnya, MK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

MKMK itu bakal bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Pembentukan MKMK adalah amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi..." dikutip dari UU MK.

Lihat Juga :

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Menurut PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER