KPK Periksa Dua Orang Dekat Eddy Hiariej sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Selasa (9/1).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1).
"Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," sambung Ali.
Yogi dan Yosi juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, tim penyidik KPK memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi telah mengajukan kembali Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (3/1) lalu setelah mencabut permohonan. PN Jakarta Selatan sudah menerima permohonan tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Kemudian permohonan Praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2024," kata Djuyamto beberapa waktu lalu.
Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut.
Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK. Adapun untuk gratifikasi masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
(ryn/isn)